Perda Jam Belajar
Rencana Pemprov DKI Jakarta memperdakan aturan belajar bagi siswa sekolah mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB tinggal menunggu persetujuan Dewan. Perda itu mengatur agar siswa memanfaatkan waktunya untuk belajar dalam rentang waktu tersebut.
“Rencananya, pada 2007, perda tersebut akan diterapkan. Tapi, itu bergantung kapan perda tersebut ditanda-tangani dewan,” ujar Kasub Dinas SPP Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Kamaludin kepada Indo.Pos. Setelah ditanda-tangani, pihaknya langsung menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.
Kamaludin mengimbau agar masyarakat tidak alergi dengan aturan tersebut. Sebab, itu bertujuan meningkatkan kualitas SDM warga Jakarta, agar kualitas siswa didik lebih baik.
Mengenai teknis dari perda tersebut, dia belum dapat memastikan hal tersebut. Lalu, apa sanksinya bagi mereka yang melanggar? “Bisa sanksi administrasi berupa teguran hingga sanksi pidana berupa kurungan,” ujarnya.
Hal sama diungkapkan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Syamsidar Siregar. Menurut Syamsidar, peraturan tersebut bersifat felksibel alias mengikuti kondisi anak didik. Bila siswa tersebut mengikuti kelas malam, waktu belajarnya juga disesuaikan. Karena itu, dia leih menekankan kalau peraturan tersebut lebih bersifat imbauan secara moral agar orang tua mau mendidik anaknya lebih bertanggung-jawab dalam belajar. Sebelum raperda ditetapkan, akan disosialisasikan dahulu selama enam bulan ke depan.
(Sumber Harian Indo Pos –Kamis,28/12/2006).
“Rencananya, pada 2007, perda tersebut akan diterapkan. Tapi, itu bergantung kapan perda tersebut ditanda-tangani dewan,” ujar Kasub Dinas SPP Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Kamaludin kepada Indo.Pos. Setelah ditanda-tangani, pihaknya langsung menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.
Kamaludin mengimbau agar masyarakat tidak alergi dengan aturan tersebut. Sebab, itu bertujuan meningkatkan kualitas SDM warga Jakarta, agar kualitas siswa didik lebih baik.
Mengenai teknis dari perda tersebut, dia belum dapat memastikan hal tersebut. Lalu, apa sanksinya bagi mereka yang melanggar? “Bisa sanksi administrasi berupa teguran hingga sanksi pidana berupa kurungan,” ujarnya.
Hal sama diungkapkan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Syamsidar Siregar. Menurut Syamsidar, peraturan tersebut bersifat felksibel alias mengikuti kondisi anak didik. Bila siswa tersebut mengikuti kelas malam, waktu belajarnya juga disesuaikan. Karena itu, dia leih menekankan kalau peraturan tersebut lebih bersifat imbauan secara moral agar orang tua mau mendidik anaknya lebih bertanggung-jawab dalam belajar. Sebelum raperda ditetapkan, akan disosialisasikan dahulu selama enam bulan ke depan.
(Sumber Harian Indo Pos –Kamis,28/12/2006).
0 Comments:
Post a Comment
<< Home