Final, Ujian Negera jadi Penentu Kelulusan
Meski digugut LBH Jakarta melalui citizen law suit, Depdiknas tetap bergeming soal ujian nasional (UN). Hingga kini, Depdiknas belum ada rencana untuk mengubah sistem penentu kelulusan siswa. "Sampai hari ini (31/07) belum ada rencana apa pun untuk meninjau fungsi ujian nasional. Tetao, ujian nasional akan menjadi bernch marking dari mutu pendidikan yang ada," kata Bambang Wasito Adi, kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas di Jakarta Kemarin.
Menurut Bambang, pihaknya bersikukuh bahwa UN merupakan penyaring mutu pendidikan yang paling baik. "Standar kelulusan 4,25 sebenarnya sudah sangat rendah. Jangan sampai karena sang murid tidak lulus, lalu sistemnya yang disalahkan. Ini logika yang keliru," tandasnya.
Terkait gugatan LBH Jakarta soal UN, Bambang mempersilakan. "Silakan saja menuntuk karena itu merupakan hak warga Negara yang dijamin undang-undang. Itu, justru menunjukkan hal yang positif karena aspirasi ketidak-setujuan disalurkan melalui jalur resmi. Kami saip melayani gugatan itu," tandasnya.
Bambang juga menyatakan, pihaknya telah menerima salinan gugatan tersebut dan kini tengah mempelajarinya. "Yang jelas, kami siap menghadapi (gugatan itu). Dan, kami telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk itu, tandasnya.
Bagaimana isi gugatan yang meminta agar UN dijadikan alat pemetaan saja? Bambang menyatakan bahwa UN sebagai salah satu syarat keluluasn sudah final. "Pemerintah tetap punya kewenangan untuk mengukur tingkat mutu siswa. UN ini merupakan salah satu alat ukurnya," tandasnya. (Sumber Indopos – Senin, 31 Juli 2006)
Menurut Bambang, pihaknya bersikukuh bahwa UN merupakan penyaring mutu pendidikan yang paling baik. "Standar kelulusan 4,25 sebenarnya sudah sangat rendah. Jangan sampai karena sang murid tidak lulus, lalu sistemnya yang disalahkan. Ini logika yang keliru," tandasnya.
Terkait gugatan LBH Jakarta soal UN, Bambang mempersilakan. "Silakan saja menuntuk karena itu merupakan hak warga Negara yang dijamin undang-undang. Itu, justru menunjukkan hal yang positif karena aspirasi ketidak-setujuan disalurkan melalui jalur resmi. Kami saip melayani gugatan itu," tandasnya.
Bambang juga menyatakan, pihaknya telah menerima salinan gugatan tersebut dan kini tengah mempelajarinya. "Yang jelas, kami siap menghadapi (gugatan itu). Dan, kami telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk itu, tandasnya.
Bagaimana isi gugatan yang meminta agar UN dijadikan alat pemetaan saja? Bambang menyatakan bahwa UN sebagai salah satu syarat keluluasn sudah final. "Pemerintah tetap punya kewenangan untuk mengukur tingkat mutu siswa. UN ini merupakan salah satu alat ukurnya," tandasnya. (Sumber Indopos – Senin, 31 Juli 2006)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home