Tuesday, August 22, 2006

Tak Layak, Guru Dipindah

Ini warning bagi para guru di Indonesia untuk segera meningkatkan kompetensi. Sebab, Depdiknas menyatakan akan ingin mencetak tenaga guru professional pada tahun 2008. Untuk itu, sekitar 900 ribu guru yang sudah berkualifikasi D-4 dan S-1 wajib ikut ujian sertifikasi.

Yang menjadi tantangan, apabila tiga kali tidak lulus uji sertifikasi, mereka bisa dipindahkan ke bagian administrasi. "Peraturan pemerintah mengenai sertifkiasi guru ini bakal keluar paling lambat akhir bulan Agustus. Rangkaian prosesnya adalah menyampaikan draf departemen ke DPR, kemudian menunggu hasil kesepakatan forum, baik dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, mapun asosiasi guru." Ujar Fasli Jalal, Dirjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan), di Jakarta.

Menurut Fasli, hal itu merupakan amant Sidang Komisi III Rakornas tentang Revitalisasi Pendidikan Pekan lalu. Muhammad Surya, praktisi pendidikan yang juga anggota komisi III rakornas itu, menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan uji sertifikasi pendidikan.

"Yakni, pendidikan yang dimilkii guru, pengalaman yang diperoleh, keahlian, tempat tugas, jenjang pendidikan, satuan pendidikan, dan lolasi," jelas Surya. Namun, pertimbangan utama pemberlakukan uji sertifikasi itu adalah kompetensi dan kualitas guru di Indonesia masih kurang. " Bayangkan saja, temuan Dinas, lebih dari 40 persen guru belum kompeten. Ditambah lagi, hanay 30 persen (sekitar 900 ribu_ guru yang telah menempuh D-4 atau S-1," katanya.

Rencananya, penentuan guru yang harus melalui uji sertifikasi gelobang pertama paling lambat diumumkan November 2006. "Persiapannya paling lambat akhir tahun dan uji sertifikasi bisa dilakukan awal tahun depan," tandasnya. Fasli juga mangatakan bahwa unsur-unsur penilainan meliputi kompetensi pedagogi, kompetensi professional, kompetensi social, dan kompetensi kepribadian.

Siapa yang bakal melakukan uji sertifikasi itu? Kendati belum dipastikan, Fasli menyatakan sangat mungkin dilakukan Diknas. "Namun, kalau untuk penguasaan kompetensi professional, kami cenderung menyerahkan ujian tersebut kepada lembaga yang independent dan berkompten." tandasnya. (Sumber Harian Indo Pos - Senin, 21 Agustus 2006)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home

Bisnis di Internet