Saturday, August 05, 2006

Depdiknas Susun RUU Bahasa

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo, mengatakan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) Bahasa. UU itu, kata dia, penting untuk melestarikan Bahasa Indonesia yang terancam eksistensinya dalam kancah pergaulan internasional.

"Kehadiran UU Bahasa bisa memfasilitasi bahasa Indonesia menjadi bahasa global," ujar Bambang usai menanda-tangani Komunike Bersama Pemartabatan Bahasa Kebangsaan di Jakarta, Senin (31/7).

Hadir dalam acara itu Menteri Pelajaran Malaysia, Data' Sri Hisammuddin Tun Hussein, dan Menteri Perhubungan Brunei Darussalam, pehin Orang Kaya Seri Kerna Data Seri Setia Haji Awang Abu Bakar Bin Haji Apong.

Pusat Bahasa Depdiknas, ungkap Bambang, telah mengambil inisiatif untuk menyusun naskah akademik RUU Bahasa. Dia mengaku akan segera meminta izin Presiden untuk mengajukan RUU tersebut ke DPR. Dia memperkirakan RUU Bahasa sudah bisa diajukan ke DPR pada tahun 2007 mendatang.

Menurut Mendiknas, selain bisa melindungi bahasa Indonesia, UU Bahasa juga diperlukan untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan. "Saat ini Indonesia memiliki ratusan bahasa daerah yang perlu dijaga agar jangan sampai punah" kata Bambang. Dia memastikan UU Bahasa akan memuat sanksi bagi pelanggarnya.

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

Dalam acara Penanda-tangan Komunike Pusat Bahasa Depdiknas juga meluncurkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Menurut Kepala Pusat Bahasa, Dendy Sugono, UKBI merupakan instrument yang diperlukan untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia. Baik untuk penutur Indonesia maupun penutur asing.

"UKBI dikembangkan berdasarkan teori penyususnan tes modern dan telah diujicobakan kepada kepada berbagai lapisan mayarakat dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk sejumlah penutur asing," tutur Dendy.

Menurut Dendy, skor UKBI secara keseluruhan berkorelasi tinggi dengan latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan kemampuan seseorang dalam berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia.

UKBI, kata Dendy, sudah diterapkan dalam Ujian Nasional tahun 2005/2006 untuk Sekolah Menengah Kejujuran (SMK). Menurut dia, nantinya UKBI juga bisa digunakan sebagai instrumen penerimaan pegawai dan syarat bagi orang asing yang ingin belajar dan bekerjaa di Indonesia. "Namun hal ini tentunya harus diatur melalui UU Bahasa," katanya.

Pada kesempatan itu Mendiknas juga berkesempatan melakukan telewicara dengan siswa, guru, dosen, nahasiswa, pelaku industri, dan pejabat pemerintah yang berada di Biak, Pekan baru, dan Tanggerang. Saat berbincang dengan Bupati Biak, Mendiknas berharap kabupaten itu bias membuat peraturan daerah (perda) yang mewajibkan semua pejabat mengikuti UKBI.

Komunike

Adapun inti dari Komunike Bersama Pemartabatan Bahasa Kebangsaan, ketiga pemerintahan secara bersama akan menetapkan penggunaan bahasa sesuai kedudukan dan fungsinya baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, ketiga pemerintahan aka berupaya mempertinggi kemampuan Bahasa Indonesia/Melayu sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi serta sebagai salah satu bahasa utama dunia. Ketiga pemerintahan juga sepakat untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia/Melayu dalam berbagai lapisan masyarakat.

Menteri Pelajaran Malaysia, Dato' Sri Hishammuddin Tun Hussein, mengatakan penanda-tanganan komunike bersama itu merupakan upaya untuk mempertahankan Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia. Agar bahasa tersebut tak hanya memiliki tempat di dalam Negara dan rantau Asia Tenggara saja, namun juga dikancah global.

"Hari ini kita berkumpul untuk memastikan bahasa yang menjadi identiti, warisan, dan budaya bangsa diperkasakan," katanya. Dia mengingatkan globalisai yang tengah melanda dunia saat ini sangat berpotensi untuk menyebabkan punahnya sebuah bahas. Karena itu, dia menilai komunike ini cukup signifikan untuk melindungi dan memperkuat kedudukan bahasa Melayu dan Indonesia. (Sumber Indopos – Senin, 1 Agustus 2006)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home

Bisnis di Internet