Gelar dari LN Harus Disahkan Depdiknas, Program Online Belum Diakui
Para penyandang gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi luar negeri tampaknya kini harus antre ke Depdiknas. Ini Setelah departemen yang mengurusi pendidikan tersebut menyatakan bahwa gelar ataupun sebutan lain perlu pengesahan dari pihaknya.
"Ditjen Dikti belum mengakui program penyelenggaraan jark jauh secara online. Juga bertebaran tawaran pemberian gelar. Ini harus dibenahi untuk melindungi orang-orang yang benar-benar kompeten dan mendapatkan gelar luar negeri secara benar. Jangan sampai ada yang bergelar S2 dari luar negeri, tapi bahasa Inggris saja ditidak becus", ujar Sunarto, kepala Seksi Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Kendati bukan suatu kewajiban, Sunarto menyatakan, sebaiknya para pemegang gelar tersebut proaktif mengesahkan gelar yang didapatnya ke Depdiknas. "Ini juga untuk kebaikan si pemegang gelar sendiri. Ketika misalnya digunakan untuk melamar pekerjaan. Gelar yang tertera dalam CV (curriculum vitae) benar-benar terjamin. Perusahaan tak perlu lagi konfirmasi ulang ke universitas luar negeri, karena sudah ada pengesahan dari Depdiknas," paparnya. (Sumber Harian Indo Pos – Ahad, 6 Agustus 2006).
"Ditjen Dikti belum mengakui program penyelenggaraan jark jauh secara online. Juga bertebaran tawaran pemberian gelar. Ini harus dibenahi untuk melindungi orang-orang yang benar-benar kompeten dan mendapatkan gelar luar negeri secara benar. Jangan sampai ada yang bergelar S2 dari luar negeri, tapi bahasa Inggris saja ditidak becus", ujar Sunarto, kepala Seksi Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Kendati bukan suatu kewajiban, Sunarto menyatakan, sebaiknya para pemegang gelar tersebut proaktif mengesahkan gelar yang didapatnya ke Depdiknas. "Ini juga untuk kebaikan si pemegang gelar sendiri. Ketika misalnya digunakan untuk melamar pekerjaan. Gelar yang tertera dalam CV (curriculum vitae) benar-benar terjamin. Perusahaan tak perlu lagi konfirmasi ulang ke universitas luar negeri, karena sudah ada pengesahan dari Depdiknas," paparnya. (Sumber Harian Indo Pos – Ahad, 6 Agustus 2006).
0 Comments:
Post a Comment
<< Home