Saturday, August 05, 2006

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bagian dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan BOS :

Program BOS adalah progam pemberian bantuan bagi sekolah baik negeri maupun swasta pada tingkat pendidikan dasar dan menengah pertama.

Tujuan dari program ini adalah untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahunyang bermutu.

Sasaran dan Besar Dana BOS :

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  1. SD/MI/SDLB/Salafiyah/Sekolah keagamaan non islam setara SD sebesar Rp 235.00.-/siswa/tahun.
  2. SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah/sekolah keagamaan non Islam setara SMP sebesar Rp 324.500.-/siswa/tahun.

Partisipasi Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Sekolah yang telah menyatakan menerima BOS harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. Apakah di sekolah tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah diwajibkan membebaskan iuran seluruh siswa miskin yang ada di sekolah tersebut. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain.
  2. Bagi sekolah yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehigga dapat mengurangi iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa minimum senilai dana BOS yang diterima sekolah.

Oleh karena dana BOS belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekolah, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang mampu harus ikut berpasrtisipasi untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.

Penggunaan Dana BOS

Penggunaan dana BOS di sekolah/madrasah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Sekolah/Dewan Guru dan Komite Sekolah/Madrasah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain (hibah, hasil unit produksi, sumbangan lain, dsb). Khusus untuk pesantren Salafiyah, penggunaan dana BOs didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Penanggung-jawab Program dan Pengasuh Pondok Pesantren dan disetujui oleh Kasi PEKA PONTREN (Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren) Kantor Departeman Agama Kabupaten / Kota. Kepala Sekolah / Penanggung-jawab Program harus meminta persetujuan dari Kasi PEMBIMAS (Pembimbingan Masyarakat) Departemen Agama Kabupaten / Kota.

A. Dana BOS digunakan untuk :

  1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru : biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang.
  2. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
  3. Pembelian bahan-bahan habis pakai, misalnya buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan Koran, gula, kopi dan tehn untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
  4. Pembiayaan kegiatan kesiswaan : Program remedial, program pengayaan, olah raga, keseniaan, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
  5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umu, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
  6. Pengembangan profesi guru : pelatihan, KKG / MGMP dan KKKS / MKKS.
  7. Pembiayaan perawatan sekolah : pengecatan, perbaikan atau bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya.
  8. Pembiayaan langganan daya dan jasa : listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
  9. Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari pemerintah dan /atau Pemerintah Daerah. Tambahan insentif bagi kesejahteraan guru PNS ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
  11. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama / pondokan dan membeli peralatan ibadah.
  12. Pembiayaan pengelolaan BOS : ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
  13. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.

B. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk :

  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membayar bonus, transportasi, atau pakai yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
  4. Membangun gedung / ruangan baru.
  5. Membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  6. Menanamkan saham.
  7. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah dan atauPemerintah Daerah, misalnya guru kontrak / guru Bantu dan kelebihan jam mengajar.

Semua pengelola pendidikan dari tingkat pusat sampai tingkat sekolah / madrasah / pondok pesantren Salafiyah di seluruh Indonesia baik dilingkungan Depdiknas maupun Depag agar memahami dan melaksanakan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Dimohon agar masyarakat ikut berpartispasi melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada indikasi penyelewengan.

Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional
Prof. Suyanto, PhD.
NIP. 130 606 377

Direktur Jenderal
Pendidikan Islam
Departemen Agama
H.Jahja Umar, PhD.
NIP. 130 885 522

(Sumber Indopos – Senin, 1 Agustus 2006)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home

Bisnis di Internet